Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 pemerintah kembali
mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal
sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan
pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum
memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera
melaksanakan kewajibannya.
Definisi Tax Amnesty
Pengertian tax amnesty adalah
penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan
tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak
dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak
orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi
menghindari kewajiban membayar pajaknya.
Tujuan Tax Amnesty
- Meningkatkan penerimaan pajak
dalam jangka pendek.
- Menambah jumlah wajib pajak.
- Mengintegrasikan sektor
informal ke dalam sistem perekonomian.
- Memanfaatkan dana yang tidak
terpakai.
- Langkah awal kebijakan rezim
baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.
Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan
meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya,
kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan
di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan
underground economy yang selama luput dari data perpajakan. rencana
penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada
permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.
Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde
Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses
mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi
sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam
skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam
APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih
sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga
semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program
pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan
masyarakat.
Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya
pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi
pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi
disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti
repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka
akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.
Pertimbangan
Tax Amnesty
Dalam menerapkan pengampunan pajak,
terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah, yaitu (Devano,
2006:137-138):
- Underground economy.
Bagian dari kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk
menghindarkan pembayaran pajak, yang berlangsung di semua negara, baik
negara maju maupun negara berkembang. Kegiatan ekonomi ini lazimnya diukur
dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, dibandingkan dengan nilai
produk domestik bruto (PDB). Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah
dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan
(SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak
(tax evasion).
- Pelarian modal ke luar negeri secara ilegal. Kebijakan tax amnesty adalah upaya terakhir
pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak, ketika pemerintah
mengalami kesulitan mengenakan pajak atas dana atau modal yang telah
dibawa atau di parkir di luar negeri. Perangkat hukum domestik yang ada
memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menjangkau Wajib Pajak yang
secara ilegal menyimpan dana di luar negeri.
- Rekayasa transaksi keuangan yang mengakibatkan
kehilangan potensi penerimaan pajak.
Kemajuan infrastruktur dan instrumen keuangan internasional seperti yang
disebut sebagai tax heaven countries telah mendorong perusahaan besar
melakukan illegal profit shifting ke luar negeri dengan cara melakukan
rekayasa transaksi keuangan. Setelah itu, keuntungan yang dibawa ke luar
negeri sebagian masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk pinjaman luar
negeri atau investasi asing. Transaksi tersebut disebut pencucian uang
(money laundry). Ketentuan perpajakan domestik tak mampu memajaki rekayasa
transaksi keuangan tersebut. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka
timbul potensi pajak yang hilang dalam jumlah yang signifikan. Tax amnesty
diharapkan akan menggugah kesadaran wajib pajak dengan memberikan
kesempatan baginya untuk menjadi Wajib Pajak patuh.
Jenis-Jenis
Tax Amnesty
Sawyer (2006) menyebutkan beberapa
tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yaitu:
- Filling amnesty.
Pengampunan yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi Wajib Pajak
yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan
diberikan jika mereka mau mulai untuk mengisi SPT.
- Record-keeping amnesty. Memberikan penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam
memelihara dokumen perpajakan di masa lalu, pengampunan diberikan jika
Wajib Pajak untuk selanjutnya dapat memelihara dokumen
perpajakannya.
- Revision amnesty.
Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa
dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini
memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang
menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang
tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan
secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan.
- Investigation amnesty.
Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan
yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang
pengampunan (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga
menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap
sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan
ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian
(laundering amnesty).
- Prosecution amnesty.
Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak
yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan
sejumlah kompensasi.
Menurut Erwin Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
- Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana
perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk
pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan
pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun
sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah
wajib pajak bertambah.
- Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa
penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda.
Tujuan dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama),
yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus
hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini
tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan
pokok tersebut.
- Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik
sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan
jenis ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi
utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian
pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum
pemberian pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat
adminitratif maupun pidana.
- Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak
untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang
bersifat administratif maupun pidana.
Peraturan Terbaru Tax Amnesty
Subjek dan Objek Tax Amnesty
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek
dan objek tax amnesty, yaitu:
1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia
atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada
Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak
menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar
Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Peraturan
Terbaru Tax Amnesty
Harta Tambahan
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa
saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu:
- Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6
Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
- harta warisan; dan/atau
- harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan.
- Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan
objek Pengampunan Pajak apabila:
- diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan
atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
- harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
- diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak
memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak; atau
- harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan pemberi hibah.
- Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya
untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan
dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak
mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat soal
Tax Amnesty. Maka, apabila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:
- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan
Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau
membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari
penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah
disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan; atau
- dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk
mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau
informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan
31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak diterapkan.
Nilai Wajar Harta
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana
penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta
yaitu:
1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan
keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari
aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir
Tahun Pajak Terakhir.
3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta
tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Beberapa Poin Penting dari PER-11/PJ/2016
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan
membayar uang tebusan.
2. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib
pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT
Tahunan.
3. Orang pribadi yang menjadi subjek Tax Amnesty adalah yang memperoleh
penghasilan di atas Rp.3 juta/bulan (pada tahun 2015) serta memiliki harta
tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Sebagaimana tentang prinsip
hak, para wajib pajak dapat menggunakan atau dapat tidak menggunakannya.
Tentunya tiap pilihan ada konsekuensi dan risiko masing-masing.
4. Selain ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa memilih pembetulan SPT Tahunan
- Wajib pajak yang seluruh penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak
dapat memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan guna melaporkan harta tambahan
yang belum dilaporkan, tanpa membayar pajak tambahan atau uang tebusan.
- Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang memang menginginkan mendapatkan
fasilitas pengampunan atau fasilitas Tax Amnesty berupa penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan pidana
pajak, dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sampai dengan tahun 2015,
dapat mengikuti program Tax Amnesty. Dengan demikian tidak akan ada pajak
berganda atas harta yang diuangkapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, menegaskan bahwa bagi
orang pribadi yang penghasilan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 3
juta/bulan (pada tahun 2015),
dapat tidak menggunakan haknya untuk
memperoleh pengampunan pajak, termasuk apabila menerima warisan atau hibah,
dengan catatan sepanjang warisan atau hibah yang dimaksud telah dilaporkan
dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.
Okay Thank you for much for reading guys
Byeee...........