Friday 30 September 2016

The Fear = Creepy Scream House (New horror game Android)

The fear : Creepy Scream House 


Oke Welcome back with me guys kali ini gue mau ngebahas soal game hantu. Mungkin ini blog pertama gue yang membahas tentang game. Kalau kalian tanya gue takut nggak pas main game hantu ?. Jawabannya nggak! karena hobi gue main game hantu.

The Fear :Creepy Scream House ini adalah game yang simple tapi lumayan ngeri. Dalam game ini ia menceritakan tentang seorang ayah yang kehilangan istri dan anaknya. Gue bermain game ini hanya 30 menit #Woww #Boom. Dan gue juga kurang suka sama game ini karena baru main bentar uda tamat, tapi jika kalian main gamenya sendirian pas jam 12 malam ngeri juga bro.

Di dalam game ini kalian bisa mengatur control setting dan brightnessnya. Kalo di handphone gue sensornya kurang bagus tapi kalau di hape kalian gue nggak tau burem atau nggak. Jika kalian mau main game ini kalian bisa cari gamenya di Google Playstore ukuran gamenya 73.16 MB. Game ini terdapat 8 bahasa yang bisa kalian gunakan yaitu  Turkish , English , Russian , Chinese , German , French , Japaniese , Spanish. Yang gue baca baca hampir 10.000 pemain game ini takut dan tidak dapat menyelesaikan game tersebut jadi game ini cukup menantang untuk kalian.

Misi yang pertama dalam game ini yaitu mencari kunci untuk bisa membuka pintu masuk ke bawah tanah. Kemudian misi kedua pun sama halnya yaitu mencari kunci agar Ia bisa keluar dari rumah itu dan kembali naik mobil untuk mencari istri dan anaknya yang hilang. Di tengah perjalanan Ia mencari istri dan anaknya, sesosok hantu duduk disampinya dan Ia pun melompat keluar dari mobil dan masuk ke rumah yang berbeda dari sebelumnya. Saat di rumah kedua kita tidak lagi disuru untuk mencari kunci tetapi mencari istri dan anakknya. Singkat cerita Ia pun melihat istrinya sedang di pegang oleh sesosok hantu kemudian hantu itu mengigit leher istrinya. Kemudian istrinya meninggal dan Tamatt

Mungkin blog selanjutnya gue akan membahas tentang game horror lagi ya teman teman. Bagi kalian yang sudah membaca blog ini gue mohon komentarlah untuk memberikan kritik dan saran untuk gue. Selain itu kalian juga bisa Follow google+ gue di bawah. Sekian thank you all

Friday 23 September 2016

TAX AMNESTY (Tujuan,Manfaat,Pengertian,Kebijakan,Peraturan) LENGKAP



Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Image result for tax amnesty

Definisi Tax Amnesty
Pengertian tax amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.
Tujuan Tax Amnesty
  1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Pertimbangan Tax Amnesty 
Dalam menerapkan pengampunan pajak, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah, yaitu (Devano, 2006:137-138):
  1. Underground economy. Bagian dari kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindarkan pembayaran pajak, yang berlangsung di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang. Kegiatan ekonomi ini lazimnya diukur dari besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan, dibandingkan dengan nilai produk domestik bruto (PDB). Kegiatan ekonomi bawah tanah ini tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan dalam formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak (tax evasion).
  2. Pelarian modal ke luar negeri secara ilegal. Kebijakan tax amnesty adalah upaya terakhir pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak, ketika pemerintah mengalami kesulitan mengenakan pajak atas dana atau modal yang telah dibawa atau di parkir di luar negeri. Perangkat hukum domestik yang ada memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menjangkau Wajib Pajak yang secara ilegal menyimpan dana di luar negeri.
  3. Rekayasa transaksi keuangan yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak. Kemajuan infrastruktur dan instrumen keuangan internasional seperti yang disebut sebagai tax heaven countries telah mendorong perusahaan besar melakukan illegal profit shifting ke luar negeri dengan cara melakukan rekayasa transaksi keuangan. Setelah itu, keuntungan yang dibawa ke luar negeri sebagian masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk pinjaman luar negeri atau investasi asing. Transaksi tersebut disebut pencucian uang (money laundry). Ketentuan perpajakan domestik tak mampu memajaki rekayasa transaksi keuangan tersebut. Jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka timbul potensi pajak yang hilang dalam jumlah yang signifikan. Tax amnesty diharapkan akan menggugah kesadaran wajib pajak dengan memberikan kesempatan baginya untuk menjadi Wajib Pajak patuh.
Jenis-Jenis Tax Amnesty 
Sawyer (2006) menyebutkan beberapa tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yaitu:
  1. Filling amnesty. Pengampunan yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi Wajib Pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan diberikan jika mereka mau mulai untuk mengisi SPT. 
  2. Record-keeping amnesty. Memberikan penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu, pengampunan diberikan jika Wajib Pajak untuk selanjutnya dapat memelihara dokumen perpajakannya. 
  3. Revision amnesty. Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan. 
  4. Investigation amnesty. Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang pengampunan (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty). 
  5. Prosecution amnesty. Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.

Menurut Erwin Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
  1. Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah wajib pajak bertambah.
  2. Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama), yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan pokok tersebut.
  3. Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan jenis ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum pemberian pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat adminitratif maupun pidana.
  4. Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administratif maupun pidana.

 Peraturan Terbaru Tax Amnesty

Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yaitu:
1. Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
2. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
3. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Image result for peraturan tax amnesty

Peraturan Terbaru Tax Amnesty


Harta Tambahan


Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yaitu:

- Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
  1. harta warisan; dan/atau
  2. harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

- Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
  1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
- Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
  1. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
- Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti Tax Amnesty. Hal ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, apabila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:

- Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
  2. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.

Nilai Wajar Harta

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yaitu:

1. Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
2. Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
3. Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.

 Image result for peraturan tax amnesty

Beberapa Poin Penting dari PER-11/PJ/2016


1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

2. Pengampunan adalah hak yang diberikan Undang-undang kepada setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

3. Orang pribadi yang menjadi subjek Tax Amnesty adalah yang memperoleh penghasilan di atas Rp.3 juta/bulan (pada tahun 2015) serta memiliki harta tambahan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2015. Sebagaimana tentang prinsip hak, para wajib pajak dapat menggunakan atau dapat tidak menggunakannya. Tentunya tiap pilihan ada konsekuensi dan risiko masing-masing.

4. Selain ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa memilih pembetulan SPT Tahunan
- Wajib pajak yang seluruh penghasilan yang diterimanya telah dipotong pajak dapat memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan guna melaporkan harta tambahan yang belum dilaporkan, tanpa membayar pajak tambahan atau uang tebusan.
- Sebaliknya, bagi para wajib pajak yang memang menginginkan mendapatkan fasilitas pengampunan atau fasilitas Tax Amnesty berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan pidana pajak, dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak sampai dengan tahun 2015, dapat mengikuti program Tax Amnesty. Dengan demikian tidak akan ada pajak berganda atas harta yang diuangkapkan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, menegaskan bahwa bagi orang pribadi yang penghasilan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 3 juta/bulan (pada tahun 2015), dapat tidak menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, termasuk apabila menerima warisan atau hibah, dengan catatan sepanjang warisan atau hibah yang dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris/pemberi hibah.

Okay Thank you for much for reading guys 
Byeee........... 

Thursday 1 September 2016

Tips Nonton Film Hemat Kouta



Gue tau kalau kalian yang baca tulisan ini tentunya kalian ingin menghemat kouta untuk nonton film. Siapa yang nggak mau ngehemat koutanya untuk nonton film?.
(Sudah cukup basa-basinya!)

Berikut caranya

1. Oke pertama tama kalian harus mengetahui apa judul film yang akan kalian tonton/setidaknya tau sedikit siapa pemeran tokoh film tersebut.

Ini adalah cara terhemat!.

2. Sering-seringlah untuk membuka televisi sehingga kalian dapat memastikan apakah film yang ingin kalian tonton itu tayang di tv atau nggak.
Gue paling plin-plan/ceroboh pada tips nomor 2 ini. Setiap gue udah download dan udah nonton film yang ingin gue tonton itu, pasti nggak lama kemudian film tersebut muncul di tv dan disitulah saya merasa sedih. Apalagi kalau filmya ber-episode, 

Contoh akhir-akhir ini baru tayang drama korea di tv yang judulnya Descendant Of The Sun. Sebenarnya gue udah download dan nonton seminggu yang lalu sebelum tayang di tv tapi apa yang bisa kita lakukan?(tidak ada!).

3. Di tips ketiga ini memang menghabiskan waktu yang lama, kalian bisa mencari film tersebut dari facebook atau media sosial lainnya seperti twitter. Di facebook banyak komunitas yang membuat Nonton Film Hemat Kouta, Nah dari situlah kalian bisa menonton filmnya tanpa menghabiskan kouta yang banyak/nonton online tapi dari facebook.

4. Jika dari ketiga tips itu kalian tidak dapat menemukan film tersebut, mulailah bertanya kepada teman mana tau teman kalian mempunyai kaset atau dvd film yang kalian cari dan jika tidak ada kalian bisa mulai untuk mencari di tempat penjualan kaset terdekat.

Cuman itu tips dari gue untuk kalian. Jangan lupa Di comment, like, dan di share ya terima kasih.